SAT RESNARKOBA POLRES PESISIR BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA DI PEKON PEMERIHAN BENGKUNAT

16/04/2025 15:50:13 WIB 13

Press Release No: 50/ lV / HUM.6.1.1./ 2025/ Siehumas
Senin, 14 April 2025

SAT RESNARKOBA POLRES PESISIR BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA DI PEKON PEMERIHAN BENGKUNAT

Pesisir Barat, 12 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu dini hari (12/04/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 12 April 2025. Para pelaku diduga telah melanggar  Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) tahun.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. DA(18), warga Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
2. IK(20), warga Dusun I Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian Bermula sekira pukul 00.20 WIB, petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Pemerihan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian mencurigai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam berisi plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) unit handphone merek iPhone 11 Pro Max warna silver, dengan IMEI 1: 353892106428694 dan IMEI 2: 353892106354320, menggunakan SIM Card XL Axiata nomor 085928093771, 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra Fit.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H. melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat IPDA Hartian Aldi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar IPDA Hartian Aldi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pesisir Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian berharap kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat terus terjalin demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Share this post