Press Release No: 80/ IV / HUM.6.1.1./ 2025/ Siehumas
Jumat, 24 April 2025
Tak hentinya,sat reskrim polres pesisir barat kembali berhasil ungkap kasus dugaan Tipu gelap
Pesisir barat-lagi dan lagi sat reskrim polres pesisir barat kembali berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana S.I.K., M.M melalui Plh.Kasat Reskrim Polres pesisir barat IPDA Reno Hanafi Arif,S.H.
Mengatakan,” benar adanya kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor dimana salah seorang korban berinisial AL”ujarnya
Kronologi kejadian
“Pada bulan november-desember 2024 pelaku dengan inisial TS dan AA merental / menyewa sepeda motor milik korban AL sebanyak 17 unit secara bertahap dengan kesepakatan biaya rental / sewa sebesar 100.00 (seratus ribu) perharinya dan di sewa/rental dalan jangka waktu 1 bulan.”
“Akan tetapi sampai dengan waktu yang telah di sepakati uang sewa/rental sepeda motor tersebut tidak dibayarkan dan juga sepeda motor tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku.akan tetapi oleh pelaku sepeda motor sebanyak 17 unit tersebut telah di gadaikan kepada orang lain.mengetahui tersebut,korban dengan inisial AL melaporkan kejadian tersebut kepada polres pesisir barat”.
Kronologi penangkapan
“Pada hari rabu tanggal 23 april 2025 sekira pada pukul 20.00 wib tim tekab 308 polres pesisir barat di pimpin oleh ipda sulton alfarizi telah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di kota metro.berbekal dengan informasi yang didapatkan tim tekab melaksanakan pendalaman terkait keberadaan terduga pelaku”
“Tak selang lama tim tekab polres pesisir barat berhasil mengamankan pelaku yang beralamatkam di kota metro.setelah di lakukan interogasi di lapangan,pelaku mengakui atas apa yang telah di perbuatannya.kemudian tim segera membawa pelaku ke mapolres pesisir barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut”
“Atas kejadian ini tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor beat yang disewa oleh pelaku.atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun”tutupnya
(Humas polres pesisir barat)