Press Release No: / lII / HUM.6.1.1./ 2025/ Siehumas
Jumat, 21 Maret 2025
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Orang Diamankan
Pesisir Barat, 16 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus narkoba di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Minggu, 16 Maret 2025, sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Maret 2025, dua orang tersangka yang diamankan adalah AR(40), warga Kota Bandar Lampung, dan YM(30), warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Penyandingan adanya orang yang diduga sering membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat akan diamankan, salah satu tersangka membuang barang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah digeledah, petugas menemukan lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,7 gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1 kantong plastik berisi 5 plastik klip sabu, 1 unit handphone merk POCO M3, 1 unit handphone merk VIVO Y50, 2 unit motor, masing-masing bermerk MIO S dan MIO J SPORTY.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, IPDA Hartian Aldi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pesisir Barat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujar IPDA Hartian Aldi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Pesisir Barat.
(Humas Polres Pesisir Barat)