Polsek Bengkunat Evakuasi Laka Tunggal dan Pencegahan Kemacetan di Tanjakan Mayit Jalan Lintas TNBBS

18/02/2025 17:00:23 WIB 8

Press Release No: 82 / II / HUM.6.1.1./ 2025/ Siehumas
Selasa, 18 Februari 2025

Polsek Bengkunat Evakuasi Laka Tunggal dan Pencegahan Kemacetan di Tanjakan Mayit Jalan Lintas TNBBS

Pesisir Barat, Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, Polsek Bengkunat melaksanakan evakuasi dan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Tanjakan Mayit, Jalan Lintas TNBBS, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk dengan nomor plat BM 8268 BO yang membawa muatan Frozen Food. Truk tersebut dikemudikan oleh AN. Suwanto (38 tahun), seorang wiraswasta yang berasal dari Kebun Bibit, Dusun II Hajimena. Truk tersebut sedang melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pesisir Barat.

Menurut keterangan dari sopir, kecelakaan terjadi saat ia menghindari sebuah kendaraan pribadi yang sedang berhenti di turunan Tanjakan Mayit. Untuk menghindari tabrakan, sopir membanting kemudi ke kiri, yang menyebabkan truk terbalik di lokasi kejadian. Beruntung, dalam insiden ini tidak ada korban jiwa. Baik sopir maupun knek truk dalam kondisi sehat dan selamat.

Setelah kejadian, Polsek Bengkunat segera berkoordinasi dengan tim evakuasi untuk mengamankan lokasi dan memastikan arus kendaraan dapat kembali lancar.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan “Polsek Bengkunat bergerak cepat untuk melakukan evakuasi dan pengamanan kelancaran arus lalu lintas. Polsek Bengkunat juga menghimbau agar pengendara selalu berhati-hati, terutama di jalur-jalur rawan seperti Tanjakan Mayit”ujar IPTU Kasiyono

Polsek Bengkunat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara, Selalu mengecek kondisi kendaraan terutama pada jalur-jalur yang memiliki tanjakan atau turunan curam.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Share this post