POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS CURAT LINTAS PROVINSI

17/01/2026 10:22:10 WIB 13
POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS CURAT LINTAS PROVINSI


Pesisir Barat - Tim gabungan Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung dagangan milik warga yang berada dalam wilayah hukum Polres Pesisir Barat.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 00.20 Wib, di warung dagangan sdr. AG (40) yang berlokasi di Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah korban mengetahui warung dagangannya mengalami aksi pencurian,  korban bersama Saksi/istri MP (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan melaporkan  barang-barang dagangannya yang telah hilang dicuri diantaranya : Rokok sejumlah kurang lebih 270 pack terdiri dari 24 merek, 3 kotak amal masjid yang terdiri dari 1 kotak amal masjid AL - IHSAN menyancang krui, 1 kotak amal masjid At -Taqwa Malaya, 1 kotak amal masjid Nurul Huda Cahaya Negeri, 4 Handphone : 1 Handphone merek INFINIX, warna Twilight gold, 1 Handpone merek OPPO, 2 handpone merek VIVO. dan pelaor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 125.000.000 ( seratus dua puluh lima juta rupiah).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K, M.M., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Tim sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

Atas laporan yang diterima tersebut, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Melakukan upaya mengungkap kasus pencurian tersebut, hingga Pada hari Rabu tanggal 14 januari 2025 Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, setelah Tim gabungan mendalami kebenaran informasi tersebut dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial BI (45),Desa Pagar jati kec.Bengkulu Tengah, Prov Bengkulu di pekon Malaya kec.Lemong Pesiar Barat, saat dalam perjalanan menuju Lampung Tengah.
Dari penangkapan itu Tim gabungan melakukan pengembangan ke Wilayah Hukum Polres Bengkulu Tengah, setelah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah, kembali Tim berhasil mengamankan satu pelaku AR (39), di kediamannya Pagar dewa jati kec. Pagar Jati Bengkulu Tengah, berikut barang bukti ada padanya yang di duga Adalah baran-barang hasil curian yang dilaporkan korban tersebut, serta Tim gabungan mengamankan 1 unit mobil yg digunakan saat melakukan pencurian. 
Selanjutnya Tim gabungan bergerak kembali dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu M.H (35) dan AK (31) di kediamannya yang sama-sama beralamatkan di Talang Boseng kec. Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

Dari hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa :   1 kotak amal masjid AL - IHSAN menyancang krui,  1 kotak amal masjid At -Taqwa Malaya,  1 kotak amal masjid Nurul Huda Cahaya Negeri, 1 Unit Handphone merk Infinix warna Twilight, 1  unit Handphone merk Oppo dalam keadaan rusak, 1 Potong Kaos pendek warna hitam bertuliskan Volcom, 1  tas kecil warna coklat bertuliskan Polodanny, 1 potong celana panjang warna hitam bertuliskan Adidas, 1 Potong kaos pendek warna hijau bertuliskan Bomboogie,  1 potong celana pendek warna hitam list kuning bertuliskan Eiger, 1 buah tas kecil merk REI warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dengan  no.Pol: B 1724 FZQ.

Selanjutnya 2 (dua)  Terduga pelaku yaitu BI (45) dan AR (39) diamankan ke Polres Pesisir Barat , semntara 2 (dua) pelaku lainnya masih diamankan pihak Polres Bengkulu Tengah  guna penyidikan lebih lanjut atas dugaan terlibat perkara yang berbeda di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.

Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sampai dengan saat ini situasi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dalam keadaan kondusif.

in Hukum

Share this post