Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Pesisir barat, Pengadilan negeri liwa melaksanakan sidang putusan pra peradilan termohon Kapolda Lampung dan Kapolres pesisir barat di pengadilan negeri liwa di jalan lintas muara dua liwa kelurahan Padang cahya kecamatan balik bukit kabupaten Lampung Barat, Senin, 09.00 wib (18/09/2023)
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa hari ini sidang putusan pra peradilan yang dilaksanakan pengadilan Liwa dan kita sudah mendengar semua hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon pra peradilan dan menyatakan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka DEDI SAPUTRA sudah sesuai. Dengan kitab hukum acara pidana.
IPTU RIKI menambahkan kami mengharapkan seluruh pihak untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Terkait perkara tersebut berkas perkara sudah kita telitikan di kejaksaan dan akan kita kembangkan kepada pelaku lainnya dan dalang dari peristiwa pidana tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,. Tutupnya
Dalam sidang tersebut selaku hakim tunggal NORMA OKTARINA, SH, MH, selaku panitera FERI SH, kemudian pihak kuasa hukum tersangka DEDI SAPUTRA yaitu FAJRI SAFEI, SH dan dari termohon dihadiri IPDA RISWANTO, SH, MH, AIPDA CANDRA KIRANA, SH, sidang berjalan aman dan tertib serta kedua belah pihak menerima putusan.
(Humas Pesisir barat)