https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencucian denga pemberatan ke kejaksaan negeri Liwa
Kapolsek Pesisir tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN,S.H.,M.H membenarkan bahwa "Pihak kami melakukan Pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lebgkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
"Tersangka yang kami limpahkan berinisial YS Dalam Perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHPidana yang Terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira jam 00.30 WIB, di Dusun Lioh Buntor Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat" pungkasnya.
Kapolsek menambahkan "Untuk membuat situasi lingkungan aman dari para pelaku pencurian, kami mengajak masyarakat bekerja sama dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga harus memberi kontribusi untuk tetap menciptakan lingkungan yang aman karena Semua memiliki peran untuk menciptakan lingkungan yang aman, baik dari segala macam bentuk pencurian maupun tindak kejahatan lainnya" Katanya.