Berkas Perkara Lengkap, Polsek Bengkunat Pesibar Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

31/08/2023 12:01:00 WIB 1.739

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke kejaksaan negeri Liwa, Rabu sekitar pukul 13.00 (30/08/23).

Kapolsek Bengkunat IPTU JUNI ROSIWAN S.sos membenarkan bahwa "Pihak kami melakukan Pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya

"Tersangka yang kami limpahkan berinisial G Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Yang Terjadi Pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, Di dalam rumah yang berada di Pekon Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat." pungkasnya.

Kapolsek menambahkan "kasus pencabulan anak dibawah umur harus menjadi perhatian kita bersama, sebab itu sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa. Untuk itu dirinya mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan seluruh Stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah terjadiny kasus pencabulan anak dibawa umur maupun tindak kejahatan lainnya" Katanya.

in Hukum

Share this post