2 Pelaku Penganiayaan Berhasil Di Amankan Polsek Pesisir Tengah

06/08/2024 12:55:19 WIB 13

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Polsek Pesisir Tengah berhasil berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat. Senin (05/08/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penganiayaan dengan inisial FA (17) dan EP (29) keduanya beralamat di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Kejaduan tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 wib saat korban RL bersama bapak kadungnya dan 3 rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya. Namun korban di suruh pulang di karnakan sebelumnya saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.

Setelah itu bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian tersebut dan 3 rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut, kemudian langsung di lerai oleh pelapor dan 3 rekannya.

Akibat kejadian tersebut korban di bawa ke puskesmas krui dan mengalami 3 luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, 1 luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, 2 luka sobek di bagian perut, 1 luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut Pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 jam 24.00 WIB, Tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di kediaman nya yang beralamat diDusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tersebut yang merupakan kakak beradik kandung dan membawanya ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibatnya perbuatan nya ke dua pelaku di jerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

in Hukum

Share this post