https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polres pesisir barat dalam upaya preventif kepolisian ( pencegahan ) terjadinya tindak pidana di wilayah hukum polres pesisir barat salah satunya adalah menertibkan kegiatan pesta malam, Rabu (10/5/2023)
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, SIK, MH mengatakan penertiban kegiatan pesta malam yang dilakukan polres pesisir itu adalah menjalankan printah lisan Kapolda Lampung terkait kegiatan pesta malam.
Hal ini merupakan hasil analisa dan evaluasi kepolisian yang mana sering terjadi keributan antar warga , gangguan kamtibmas dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya yang terjadi bermula dari kegiatan hiburan malam di pemukiman tempat berkumpulnya muda mudi
Dalam hal polres pesisir barat pada dasarnya menjalankan upaya preventif kepolisian (pencegahan) dalam bentuk himbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan hajatan malam masyarakat itu tetap boleh dilaksanakan namun apabila kegiatan sudah selesai tidak ada lagi acara hiburan tambahan berbentuk masal yang dilakukan Sampai menjelang larut malam, karena untuk menjaga toleransi bagi warga lain, anak anak yang akan beristirahat malam
Untuk itu diharapkan kepada penyelenggara hajatan agar dapat benar benar memahami aturan pelaksanaan hajatan malam dan menghilangkan kegiatan kegiatan kontra produktif (contohnya jadi ajang keributan, peredaran minuman keras dan narkoba) yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas dan kerukunan antar warga
Sebab dari hasil pengamatan umum, Sekira jam 22.00 wib kegiatan hajatan inti sudah berhenti total dan dihimbau untuk tidak dilanjutkan dengan acara tambahan seperti contohnya hiburan musik yang dapat memancing kerumunan warga untuk tetap berpesta dan dapat menjurus kepada situasi yang kontra produktif, yang mana waktu waktu tersebut adalah waktu beristirahat bagi kita semua bahkan anak anak kita untuk mempersiapkan diri menjalani aktifitas maupun ibadah di keesokan harinya
Kami polres Pesisir barat tetap memberikan pelayanan kepolisian dalam bentuk patroli malam dan penjagaan terhadap kegiatan kegiatan masyarakat, untuk itu bagi penyelenggara hajatan diharapkan agar tetap berkordinasi dan komunikasi kepada kepolisian sehingga surat izin keramaian benar benar menjadi pedoman bagi masyarakat yang menyelenggarakan hajatan atau even, agar kita bersama sama bisa mengantisipasi hal hal yang merugikan dalam kegiatan/ hajatan masyarakat tersebut" tutup Kapolres.