https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tekab 308 presisi Polsek Pesisir tengah Polres Pesisir barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sedang berada di pekon rata agung kec. Lemong kab. Pesisir barat, Senin sekitar pukul 21.00 wib (18/09/23)
Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA S.I.K, M.H., membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial PI (20 Tahun) Alamat Pekon Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tersebut awalnya terjadi pada Hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya korban pergi ke rumahnya dan menginap di warung miliknya dalam keadaan terkunci pintu dan jendelanya. Lalu pada saat korban pulang ke rumah dari warung miliknya pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, pintu rumah dengan keadaan terbuka dengan kunci pintu yang dirusak oleh pelaku menemukan 1 unit mesin pemotong rumput miliknya yang korban simpan di dalam rumah tidak ada lagi pada tempatnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000,- dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
Pada Hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB AIPTU M.IQBAL ZAMZAMI memimpin pembekukan beserta anggota informasi mendapatkan informasi pelaku tindak pidana pencurian PI (20 Tahun) yang sedang berada kebunnya di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat dan Anggota Reskrim Polsek Pesisir Tengah segera menuju lokasi mengamankan pelaku PI (20 Tahun) lalu pelaku diamankan ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Mesin Pemotong Rumput Merk STHIL FR 3001.
Pelaku akhirnya di bawa ke Polsek Pesisir Tengah beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman 7 Tahun penjara.