Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, Kamis sekira pukul 08.00 wib (27/07/23).
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat IPTU JEPRI SYAIFULLAH, S. H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H mengatakan bahwa benar teamnya berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan identitas pelaku berinisial YIZ (22) Alamat Pekon Tapak Siring Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
Awalnya anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahguna Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian anggota kepolisian pada saat melakukan hunting melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat bungkusan timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 8,60 Gram di kantong celana sebelah kiri sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 S berwarna Wave Green ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan laki laki tersebut mengakui barang tersebut miliknya
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan anggota dilapangan masih melakukan pengembangan, tutupnya
Dalam hal ini pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
(Humas Polres Pesisir Barat)