Satlantas Polres Pesisir Barat Bagikan Leaflet 7 Prioritas Pelanggaran dalam Rangka Ops Patuh Krakatau 2025
Pesisir Barat – Dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pembagian leaflet kepada para pengendara di Jalur Lintas Barat wilayah hukum Polres Pesisir Barat, pada Senin, 21 Juli 2025.
Leaflet yang dibagikan berisikan informasi mengenai 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Barat IPTU Uchida, S.K.M., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pembagian leaflet merupakan bagian dari upaya edukatif kepada masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, serta mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
“Dengan pembagian leaflet ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas, serta memahami bahwa 7 pelanggaran ini berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar IPTU Uchida.
Adapun 7 prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Krakatau 2025 meliputi:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Melawan arus lalu lintas.
4. Menggunakan ponsel saat berkendara.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
7. Pelanggaran batas kecepatan.
Satlantas Polres Pesisir Barat juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang menerima langsung informasi tersebut dan berjanji akan lebih tertib dalam berkendara.
(Humas Polres Pesisir Barat)