Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

10/05/2023 11:36:00 WIB 58

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Sat Reskrim polres pesisir barat mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di rumahnya pekon sukamulya kecamatan lemong kabupaten pesisir barat, Rabu(10/05/2023)

Kapolres Pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, SIK, MH melalui kasat Reskrim polres pesisir barat AKP RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang laki laki dengan inisial HT(43) dengan alamat dusun lintik Pekon sukamulya kecamatan lemong kabupaten pesisir barat karna telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di dusun lintik Pekon sukamulya kecamatan lemong kabupaten pesisir barat

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-14/V/2023/SPKT/Res pesibar/Polda Lpg, tanggal 05 mei 2023 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 2 mei 2023 di kebun coklat Pekon sukamulya kecamatan lemong kabupaten pesisir barat yang dilaporkan oleh SAIMIN selaku orang tua korban

Menurut keterangan korban pelaku telah menyetubuhi dirinya sebanyak 4 kali yaitu 2 kali di dalam rumah pelaku kemudian 2 kali dikebun yang tidak jauh dari rumah pelaku kemudian perbuatan cabul 1 kali yang dilakukan oleh pelaku pada saat perjalan dari Lampung Utara menuju pesisir barat sempat berhenti di kebun yang ada gubuk kosong

Modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu yaitu dengan cara membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah motor baru dari dealer serta akan membelikan sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan syahwat pelaku

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,te langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 pukul 18.00 wib team mendapat informasi pelaku berada dirumahnya, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial HY drumahnya

Dari terduga pelaku petuga berhasil mengamankan barang bukti berupa - 1 (satu) buah kotak kayu,Uang palsu pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)  di dalam pelastik bening sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar,Uang palsu pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di dalam kantung plastik hitam sebanyak 210 (dua ratus Sepuluh lembar), 1 (satu) pucuk senapan angin pompa warna hitam, 1 (satu) pucuk senapan angin tabung gas warna hitam,1 (satu) pucuk replika pistol jenis FN Warna hitam,1 (satu) pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna hitam,1 (satu) pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna coklat,2 (dua) buah peluru aktif berkaliber 9 mm, 8 (delapan) buah peluru aktif berkaliber 22 mm,4 (empat) buah selongsong peluru,1 (satu) buah rambut palsu, 1 (satu) buah  topen wajah,6 (enam) buah piring tatakan gelas,1 (satu) buah pecut tasbih warna hitam, 1 (satu) buah teko warna emas,1 (satu) buah Gelang perhiasan, 2 (dua) buah hiasan akrilik,3 (buah) kantung plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan hiruf arab tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik, dan 1(satu) buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, 1 (satu) bilah keris beserta sarung warna hitam, 1 (satu) buah sarung keris warna hitam, 1 (satu) buah ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk bujuk rayu korban

Riki menambahkan pelaku berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Peisisir barat dan dalam kasus ini masih kita kembangkan siapa tau ada korban korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi

Untuk sementara pelaku kita jerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun

in Hukum

Share this post