https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Online jenis Togel di Pasar Krui, Kel. Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat. Senin (24/06/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H. membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan satu pelaku Kasus Tindak Pidana Perjudian Online jenis Togel dengan inisial YM (38) Alamat Pasar Mulia Barat, Kel. Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat.
Kejadian bermula dari Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian online jenis Togel di sekitar wilayah Pasar Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim dan Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Pada hari Senin, 24 Juni 2024 Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menemukan satu orang laki-laki YM yang sedang bermain judi online jenis Togel.
Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone milik pelaku YM yang merupakan seorang pegawai Bank BNI Unit Krui terdapat pesan singkat (SMS) dari rekannya, Pesan tersebut berisi nomor togel yang akan mereka pasang di situs judi online dan di handphone milik pelaku YM ditemukan akun judi online serta history bermain judi online di akun tersebut.
Kemudian Pelaku dan barang bukti segera diamankan oleh tim dan dibawa ke kantor Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan cepat dari Polres Pesisir Barat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pasar Krui. Kasus ini menyoroti tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas judi online di wilayah tersebut.