Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Seorang pria asal Tegineneng Bawa Narkotika jenis sabu seberat 49 gram
Pesisir Barat - Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Selasa (17/09/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial ST (45) Alamat Dusun Induk Rt/Rw 001/001 Desa Kota Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan ST (45) di perumahan pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat
Kemudian Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,23 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dengan nomor polisi BE 2633 RI.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 s/d 20 tahun.
(Humas Polres Pesisir Barat)