Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Pesisir barat- Polsek Bengkunat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi beberapa waktu lalu. 3 pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek bengkunat Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K,.M.M.,melalui Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan, S.Psi., M.M. menjelaskan bahwa pelaku berjumlah 3 orang dengan inisial IM(19),PA(29),SM(21) berhasil di amankan oleh unit reskrim polsek bengkunat pada kamis 30 Oktober 2025. Penangkapan di lakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu masyarakat yang kehilangan sepeda motor yang di bawa anaknya pada saat sekolah. “Penangkapan berawal dari laporan Korban SY(47) yang kehilangan 1 unit sepeda motor yang sedang di bawa oleh anaknya pada saat sekolah.Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,petugas berhasil mengidentifikasi pelaku”ucap kapolsek Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada kamis 30 Oktober sekira pukul 11.30. Saat itu saya sedang pergi berkebun,kemudian saya di hubungi oleh istri saya bahwa untuk pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah saya di beritahu bahwa motor yang di bawa oleh anak saat pergi ke sekolah telah hilang. Tidak lama dari itu salah satu guru SMP 9 Krui menghubungi saya dan memberi tahu atas kejadian tersebut dan tak selang lama saya langsung menuju ke polsek Bengkunat untuk membuat laporan. “Setelah kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku unit reskrim polsek bengkunat yang di pimpin oleh IPDA Jepriyansa bersama dengan tim tekab 308 polres pesisir barat langsung menuju ke lokasi.tak butuh waktunya lama 3 orang pelaku berhasil ditangkap dan langsung di amankan di polsek bengkunat guna penyelidikan lebih lanjut” ucap kapolsek Tak hanya itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu
- 1 unit sepeda motor honda beat warna hijau dengan Nopol BE 4921 XC
- 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam
- 1 buah kunci leter T
- 1 buah STNK honda beat dengan Nopol BE 4921 XC “Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di mapolsek bengkunat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” “Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara “ tutupnya