Pelayanan Publik Polres Pesisir Barat yaitu:
- Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan ada atau tidaknya Catatan Kriminal pada seseorang. Proses pembuatan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Polres Pesisir Barat di Jl. Kuala Stabas No. 1 Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, dengan membawa beberapa dokumen seperti Fotokopi KTP, Kartu Keluarga,Kartu BPJS, Akta Kelahiran, serta Pas Foto terbaru. SKCK berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Untuk kenyamanan, pemohon juga dapat melakukan registrasi SKCK secara online melalui aplikasi Polri Presisi, dimana dokumen yang dibutuhkan bisa diunggah secara digital.
- Pelayanan SIM keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan SIM caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi). Setelah syarat lengkap Kemudian mengisi formulir pendaftaran lalu kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto,sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Pesisir Barat akan senantiasa memberikan Pelayanan Prima kepada Seluruh Elemen Masyarakat guna menciptakan Wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang aman dan kondusif.
Buka vidio di link ini: https://www.instagram.com/reel/DAz21xKSHjx/?igsh=MWUxdWgwZG10cXd2cg==