Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

22/05/2024 12:40:00 WIB 1.728

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan, pelaku menyerahkan diri ke mako Polsek Pesisir Tengah. Selasa (22/05/24) sekitar pukul 21.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial DW (27) alamat Pekon Sukaraja Kec. Way Krui Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wib, pelaku DW tersinggung terhadap perkataan korban AA saat berpapasan di jalan. Kemudian pelaku mengikuti korban sampai di rumah korban yang beralamat di pekon kampung jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat.

Kemudian sampai dirumah korban terjadilah percekcokan antara korban dan pelaku, lalu pelaku emosi dan langsung mengambil 1 bilah golok yang berada dibagasi jok sepedamotor pelaku, Setelah mengambil golok tersebut pelaku langsung mengayunkan kearah korban dan mengenai pundak dan tangan korban.

Setelah kejadian tersebut pelaku pergi meninggalkan korban, akibat kejadiaan tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan dan pundak korban, kemudian korban dibawa oleh masyarakat ke puskesmas krui untuk dilakukan perawatan.

"Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Pelaku akhirnya Menyerahkan diri ke Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan TEKAB 308 PRESISI Polres Pesisir Barat untuk mempertanggung kan perbuatannya" Jelas Kapolsek

Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

in Hukum

Share this post