Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Polres pesisir Barat hari ini launching pembuatan SIM keliling yang ditandai dengan pemotongan pita yang dilaksanakan di lapangan labuhan jukung pekon kampung Jawa kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat, hari Rabu (03/05/2023)
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA,S.IK, M.H bersama Bupati Pesisir barat Dr. drs. H.AGUS ISTIQLAL, S.H, M.H melakukan pemotongan pita bersama secara simbolis telah diresmikan Launching pembuatan SIM keliling oleh Polres Pesisir Barat
Dilapangan labuhan jukung pekon kampung Jawa kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat.
Kapolres Pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, Sik, M.H mengatakan mengucapkan rasa syukur kepada Alloh SWT karena polres pesisir barat sekarang sudah memiliki kendaraan pembuatan SIM keliling, yang mana SIM keliling ini akan bergerak menjangkau kepada masyarakat diwilayah pesisir barat untuk memudahkan pembuatan surat izin mengemudi
Dan ini juga Sebagai persembahan dari polres pesisir barat untuk pemkab pesisir barat dan masyarakat pesisir barat yang bertepatan pada hari ini ulang tahun yang ke 10, sehingga dengan adanya SIM keliling ini bisa memudahkan masyarakat wilayah pesisir barat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).imbuhnya
Kami polres pesisir barat pada hari ini Rabu tanggal 03 Mei 2023 mengucapkan selamat ulang tahun ke 10 untuk pesisir barat, semoga pesisir barat tambah berdaya saing dengan kabupaten lainnya baik tingkat nasional sampai internasional
Perlu diketahui kendaraan SIM keliling sementara ini hanya melayani pembuatan/perpanjangan SIM caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi) kemudian mengisi formulir pendaftaran kemudian formulir dan kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto,sidik jari dan tanda tangan setelah itu proses cetak SIM, setelah selesai lalu bayar PNBP untuk SIM C sebesar RP.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP SIM A sebesar RP.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah no 76 tahun 2020.
Kami menghimbau kepada masyarakat yang SIMnya sudah mati atau mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIMnya melalu kendaraan SIM keliling polres pesisir barat
Dalam kegiatan launching SIM keliling polres pesisir barat di hadiri oleh forkopimda yaitu bupati pesisir barat, wakil bupati pesisir barat, Dandim Lampung barat,Kajari Lampung barat,ketua pengadilan Lampung barat, kacabjari pesisir barat bersama tokoh adat,tokoh agama masyarakat pesisir barat, kegiatan selesai pukul 10.00 wib.