Hasil Pengembangan Pencurian HP, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil Ungkap 2 Pelaku pencuri laptop"

18/02/2023 10:20:00 WIB 30

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tim Tekab 308 polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian Laptop hasil pengembangan pelaku pencurian Handphone yang terjadi di pekon Menyancang kec. Karya penggawa kab. Pesisir barat. Jum’at siang (17/2/23) sekira pukul 17.00 WIB.

2 Pelaku berinisial  RY (20) yang awalnya tertangkap ikut dalam aksi pencurian handphone dan pelaku inisial HD (27), kedua pelaku berasal dari pekon Gunung Kemala kec. Way Krui kab. Pesisir barat berhasil diringkus oleh team gabungan tekab 308 polres dan tekab 308 Polsek pesisir tengah .

Hal itu dijelaskan oleh IPTU RIKI  NOPARIANSYAH, S.H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.I.K. ,M.H saat dikonfirmasi,pada Sabtu (18/2/23).

RIKI mengatakan, kejadian berawal pada hari senin tanggal 13 ferbuari 2023 sekira pukul 06.00 wib saat saksi korban SYAIFUL (37) Pekon Menyancang kec.katya penggawa kab. Pesisir Barat hendak masuk counter miliknya, di dapati gembok pintu konter sudah dalam keadaan rusak, kemudian korban masuk dan mengecek barang barang apa saja yg telah hilang di dalam konter miliknya.

Korban mengecek barang yang tidak ada ditempat yaitu 1 unit laptop acer aspire warna hitam type 4750 core i5 yang ada di atas etalase, kemudian 1 unit handphone nokia 105 warna biru  no hp .085959363245 dan 0896 3047 8488 yang ada di dalam etalase,  5 lembar kartu perdana m3, 40 lembar vocer pulsa TRI,AXIS,XL dan M3  dengan isi data 4GB,6GB dan 3.GB.

akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000 ,-(lima juta rupiah kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah

Awalnya team tekab 308 polres pesisir barat bersama tekab 308 Polsek pesisir tengah yg dipimpin kasat Reskrim polres Pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H, M.H melakukan penangkapan pelaku pencurian handphone yg terjadi dipekon gunung Kemala dan hasil interogasi dari Pelaku RY mengakui telah melakukan pencurian laptop di counter pekon Menyancang bersama inisial HH (27).

Kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku inisial HH di Pekon gunung kemala induk tanpa melakukan perlawanan

Riki menjelaskan dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan 
1 unit laptop acer aspire warna hitam type 4750 core i5
Kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku melakukan pencurian masuk ke konter dengan cara merusak gembok konter kemudian masuk dan ambil barang barang berharga di konter  kemudian pelaku kabur.

Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mako Polres pesisir barat guna proses sidik selanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.’’demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post