tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di Masjid Nurul Huda Pekon Suka Baru Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat. Kamis (25/07/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Ipda Kasiyono, S.E.,M.H membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan satu pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan satu unit sepeda motor dengan inisial HW (17) Alamat Desa Rantau Nipis Kec. Banding Agung Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB di halaman parkir Masjid Nurul Huda Pekon Suka Baru Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat.
Saat korban shalat isya di masjid tersebut dan memarkirkan kendaraan nya dalam keadaan di kunci stang.
Pelaku merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T, lalu pelaku mendorong kendaran milik korban menuju jalan raya kemudian mengendarainya menuju jalan arah ke Liwa.
Aksi pelaku tersebut diketahui warga sekitar lalu dikejar oleh warga namun pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan kendaraan tersebut dipinggir jalan kemudian pelaku berlari menuju hutan kawasan.
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisir Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan Informasi terkait keberadaan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan sudah berhasil di temukan warga Pekon Suka Baru Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat. Selanjutnya pelaku dibawa Kekantor Polres Pesisir Barat guna Pemeriksaan lebih lanjut
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara