Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Tengah Sambangi Warga Pekon Way Sindi Hanuan, Berikan Pesan Kamtibmas

21/02/2025 14:10:38 WIB 4

Press Release No: 98 / II / HUM.6.1.1./ 2025/ Siehumas
Jumat, 21 Febuari 2025

Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Tengah Sambangi Warga Pekon Way Sindi Hanuan, Berikan Pesan Kamtibmas

Pesisir Barat (21/02/2025)– Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan sambang di Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga, mengajak untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan, serta memberikan edukasi mengenai bahaya judi online.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP HADLY NASUTION, mengatakan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendekatkan diri kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Kami terus mengimbau kepada warga agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, karena lingkungan yang bersih akan berdampak positif bagi kesehatan dan kenyamanan bersama. Selain itu, kami juga menegaskan bahaya judi online yang bisa merusak diri sendiri maupun keluarga," ujar AKP HADLY.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. "Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas. Kami mengajak warga untuk selalu menggunakan helm saat berkendara, tidak melawan arus, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tambahnya.

Kegiatan sambang ini disambut baik oleh warga setempat, yang mengapresiasi kepedulian Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Polres Pesisir Barat berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan, menjauhi judi online, serta tertib berlalu lintas dapat terus meningkat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

(HUMAS POLRES PESISIR BARAT)

Share this post