tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku penganiayaan ke kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (18/07/24).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa "Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang terjadi pada hari senin tanggal 21 mei 2024 sekira jam 17.00 wib. Dirumah korban yang beralamatkan dipekon kampung jawa kec. Pesisir tengah kab. Pesisir barat dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Deka Winaldo (27) Alamat Pekon Penggawa V ilir Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara
Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu kamtibmas demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.